SUSUNAN PENGURUS
RUKUN TETANGGA 56
Perumahan Sedayu Permai Argorejo
Sedayu Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
PERIODE 2013 - 2015
Pengurus RT 56 Periode
20013 – 2015
dibentuk berdasarkan
pemilihan pengurus baru oleh warga secara demokratis
pada tanggal 10 November
2012.
Dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Penasehat :
Bpk. Setyo Utomo
Bpk. Syafrudin
Ketua RT : Bpk.
Jufri
Wakil Ketua RT : Bpk.
Lukman Amin
Sekretaris : Bpk. Agung Wasika
Bpk. Firdaus
Bendahara :
Bpk. Mahmud
Seksi Seni,
Budaya, Pemuda dan Olah Raga : Bpk. Ari Subagyo
Seksi Sosial dan Kerukunan
: Bpk. Sarwono
Seksi Kebersihan
dan PraSarana Lingkungan : Bpk. Totok
Seksi Keamanan
dan Ketentraman : Bpk. Supomo
Seksi Dana
Kemasyarakatan (jimpitan) : Bpk. Gunarko
Seksi Pembangunan dan
Kerumah Tanggaan : Bpk. Mujirahadjo
TATA
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGURUS RUKUN TETANGGA 56
PENGURUS RUKUN TETANGGA 56
Perumahan Sedayu Permai Argorejo
Sedayu Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
PERIODE 2013 – 2015
Dalam menjalankan tugas dan fungsi
kepengurusan, pengurus RT 56 mempunyai tata cara kepengurusan dan mekanisme
pengambilan keputusan yang telah disepakati bersama. Hal ini dimaksudkan untuk
meminimalisir terjadinya kesemrawutan, kesalahpahaman, konflik serta
miskoordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Juga diharapkan dapat
lebih memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan.
TATA CARA PENGURUS RT 56 :
TATA CARA PENGURUS RT 56 :
- Pengurus
RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
- Ketua
RT bertanggungjawab melalui laporan secara berkala
- Sekretaris,
Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua
PENGAMBILAN KEPUTUSAN :
1. RAPAT WARGA
- Merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi
- Keputusan
rapat warga mengikat dan harus ditaati seluruh warga dan pengurus
2.RAPAT PENGURUS (Apabila ada)
- Merupakan
forum pengambilan keputusan di bawah rapat warga
- Keputusan
rapat pengurus mengikat seluruh pengurus
- Keputusan
rapat pengurus mengikat seluruh warga apabila disepakati dalam rapat warga
3.KEPUTUSAN KETUA RT
- Merupakan
forum pengambilan keputusan di bawah rapat pengurus
- Diambil
oleh Ketua RT sebagai instruksi kepada satu(sebagian) pengurus atau warga
- Keputusan
Ketua RT mengikat seluruh pengurus apabila disepakati dalam rapat pengurus
- Keputusan
Ketua RT mengikat seluruh warga apabila disepakati dalam rapat warga
MENGUTAMAKAN MUSYAWARAH DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA...!
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS RUKUN TETANGGA 56
PENGURUS RUKUN TETANGGA 56
Perumahan Sedayu Permai Argorejo
Sedayu Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
PERIODE 2013 – 2015
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran
dan pertimbangan dalam rapat warga mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
1 . Melaksanakan keputusan rapat warga
2 . Membina kerukunan
3 . Setiap Bagian atau Seksi Membuat laporan
mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 1
(satu) bulan sekali.
4 . Melaporkan data keluar/masuk penduduk tiap 1
(satu) bulan sekali (apabila ada) kepada
di
dalam rapat bulanan warga.
5 . Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT
mengutamakan asas musyawarah untuk
mufakat.
6 . Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat
dilingkungan RT melalui laporan kegiatan
dalam rapat warga
7 .
Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
Ketua RT mempunyai tugas :
1 .
Membantu
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah ( RW dan Lurah).
2 .
Memelihara
kerukunan hidup warga.
3 .
Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya
murni masyarakat.
4 .
Pengkoordinasian
antar warga.
5 .
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan
Pemerintah
Daerah.
6 . Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan
yang dihadapi warga.
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT Mempunyai Tugas :
Wakil Ketua RT Mempunyai Tugas :
1 .
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
2 .
Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
3 . Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila
Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT Mempunyai tugas :
Sekretaris RT Mempunyai tugas :
1 .
Sekretaris
mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan
kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.
2 .
Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan natulensi rapat pengurus atau warga.
3 .
Sosialisasi
hasil keputusan rapat pengurus dan rapat warga.
4 .
Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
5 .
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
Bendahara RT Mempunyai tugas :
1 .
Bendahara
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT.
2 .
Pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
3 .
Penyelenggaraan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
4 . Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Seksi Sesni, Budaya, Pemuda dan Olah Raga.
1 .
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan
kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi
olahraga.
2 .
Melaksanakan
kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan pemuda dan remaja.
3 .
Melaksanakan
kegiatan untuk ikut berpatisipasi dalam kegiatan olahraga antar RT, Dusun atau
kelurahan.
4 . Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi senin, budaya,
pemuda dan olahraga.
Tugas dan Fungsi Seksi sosial dan Kerukunan
1 . Melaksanakan kegiatan bidang sosial dan
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
2 .
Melakukan
program kegiataan perayaan hari nasional dan kegiatan lainnya.
3 .
Sosialisasi/edukasi
berbagai aspek sosial dan kerukunan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
4 .
Mengaktifkan
pengumpulan dana untuk sumbangan sosial di lingkungan RT 56. Dana kegiatan
sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk apabila ada warga yang
mengalami musibah atau kematian serta beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di
sekitar lingkungan RT 56.
Tugas dan Fungsi Seksi Kebersihan & Prasarana Lingkungan Hidup
1 .
Mengkordinir
Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap
dua bulan sekali minimal dengan sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga,
gorong-gorong, selokan/kali, bak sampah, dll sekaligus sebagai ajang
silaturahmi.
2 . Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan setiap
kegiatan tahunan perayaan Hari Kemerdekaan RI.
3 .
Penyemrotan
demam berdarah, malaria dan wabah penyakit lainnya dengan berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan
lingkungan hidup RT sekitar atau dinas kesehatan pemerintah.
4 .
Melaksanakan
Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan
fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
5 .
Melakukan
kegiatan reboisasi (apabila ada).
6 . Koordinasi dengan seksi lainnya (terkait dengan
tugas dan tanggung jawab seksi lainnya).
Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman &
Keamanan.
1 . Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan
ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2 . Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang
usaha keamanan RT.
3 . Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman.
4 . Memberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya;
5 . Menyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Dana Kemasyarakatan
(Jimpitan)
1 . Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari
warga.
2 . Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang
bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
3 . Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan dan Kerumah Tanggaan
1 . Membuat Perencanaan Pembangunan atau
penyelesaiannya (finishing)
2 . Mengkoordinir
dana Pembangunan.
3 . Pengelolaan
asset RT 56 baik aset (benda-benda) bergerak dan tidak bergerak.
4 . Pengurusan
kerumah tanggaan RT 56 (missal : snack rapat (klo disetujui dikelola oleh
pengurus/tidak diserahkan ke warga dengan menambahkan iuran wajib bulanan
snack/cemilan rapat(dirapatkan lagi dgn warga), snack/makan kerja bakti dan
kegiatan perayaan hari besar nasional, melengkapi kebutuhan balai
RT/memperindah Balai RT, dan kebutuhan kerumah tanggaan RT 56.
5 .
Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
6 . Koordinasi dengan seksi lainnya (terkait
dengan tugas dan tanggung jawab seksi lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar